Lhokseumawe (ANTARA News) - Polsek Sawang, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengagalkan pengiriman 10 bal atau 10 kilogram ganja kering siap pakai ke Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, Rabu malam mengatakan, pada Selasa malam (22/05), ia menggagalkan pengiriman 10 bal paket ganja kering siap pakai, dan membekuk seorang tersangka di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka berinisial ZA (23) berhasil dibekuk dan bersamanya turut diamankan barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja kering, kata Zahabi.

Penangkapan kurir ganja tersebut, berawal dari informasi masyarakat Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawang, yang melihat satu unit mobil jenis sedan warna hitam, yang diduga mengirimkan narkoba jenis ganja kering ke Loket Bus kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"Berdasarkan informasi ini, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebutdi kawasan Gampong Jamuan Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.

Dalam penghadangan tersebut, ia menangkap satu orang tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya melarikan diri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, 10 bal ganja kering, satu unit mobil sedan merek Mazda dengan Nomor Polisi BL 803 NN warna hitam, beserta fotokopy STNK dan tas ransel berisi pakaian.

Baca juga: Polres Aceh besar amankan satu ton ganja

Baca juga: Temukan sekarung ganja, warga Aceh lapor polisi

Pewarta: Mukhlis
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018