Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kami butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih."
Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi sikap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kami butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih," kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, dalam keterangan pers, di Jakarta. Kamis.

Menurut Tsamara, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu. Pengawasan bukan hanya dalam hal-hal prosedural, tapi juga substansial. Jika sejumlah caleg pernah tersangkut kasus korupsi, kualitas pemilu yang akan jadi taruhan.

Dia mengatakan, rencana KPU memasukkan larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif sangat progresif. Aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Pemilu jangan dlihat menjadi perkara seremonial politik yang rutin belaka.

Pemilu juga seyogyanya menghasilkan politisi berkualitas. Harapannya, lanjut Tsamara, kelak fungsi-fungsi yang melekat pada parlemen juga bisa dikerjakan dengan baik.

"Tolong diingat, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, pasokan orang baik masih berlimpah di Indonesia," ujar Tsamara.

Dia mengatakan jika rencana ini diterapkan, hak perdata para eks napi korupsi tak hilang. Mereka bisa beraktivitas di bidang-bidang lain, tapi bukan di parlemen.

"DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi. PKPU itu bisa menjadi momentum bagus dalam memperbaiki citra DPR/DPRD yang selama ini kurang baik," kata Tsamara.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar tidak sepakat dengan larangan eks napi korupsi tidak bisa ikut pemilu legislatif (pileg) 2019.

Pelarangan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Di Pilkada kan dibolehkan, mengapa tidak diperbolehkan untuk Pileg. Untuk kesetaraan eks napi boleh di Pilkada, ya di Pileg itu harus dibolehkan juga," kata Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4).

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018