Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan tujuh kilogram ganja siap kirim dari tersangka Eko Prasetyo (26), warga Temenggungan No. 30, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu pukul 11.30 WIB.

"Tersangka ditangkap sesaat setelah dirinya mengambil dan membawa paket tersebut setelah melakukan pemantauan melalui Tim Cyber Patrol di akun media sosial jaringan tersebut," kata Kabid Pemberantasaan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, saat dikonfirmasi di Surabaya.

Wisnu melanjutkan, saat disergap Eko diminta membuka paket berupa kardus cokelat berlakban hitam tersebut, dan setelah kardus terbuka, tersangka diminta mengambil barang yang ada di dalamnya.

"Ada delapan gulungan yang dilakban rapat. Setelah lakban warna cokelat itu dikupas, di dalam gulungan itu ternyata ganja kering seberat tujuh kilogram," katanya pula.

Wisnu mengungkapkan, kepada petugas, Eko mengaku bahwa ganja-ganja itu merupakan pesanan dari bandar di daerah Medan.

"Dari Medan, ganja itu dikirim melalui pesawat. Sesampainya di Bandara Juanda Surabaya, ganja itu diantar ke Pasuruan melalui ekspedisi," ujarnya lagi.

Diduga Eko merupakan bandar kecil yang biasa mengedarkan ganja di daerah Jatim lainnya, yakni Pasuran, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso hingga Banyuwangi.

Selain delapan gulungan ganja kering, dalam penyergapan itu diamankan pula barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria.

Hingga saat inu BNNP Jatim terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengembangkan kasus itu dan menangkap bandar yang lebih besar.

"Kami masih kembangkan ungkap kasus ini. Tentunya untuk membongkar siapa bandar besarnya, ke mana saja dijual oleh pelaku serta di daerah mana saja dia memasarkannya," ujar Wisnu Chandra.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018