Masuk ke hunian pribadi tanpa izin, penerobosan namanya
Jakarta (Antara) - Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) melaporkan oknum pengelola apartemen itu dengan dugaan telah merendahkan kehormatan dan mencopot bendera merah putih ke Polda Metro Jaya, Jumat.

Laporan tersebut dibuat atas nama Sandi Edison, selaku ketua Komunitas Warga Kalibata City.
Sandi mendatangi Polda sekitar pukul 15.00 WIB dan masuk ke gedung SPTK Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.

Selang satu jam kemudian, laporan bernomor LP/4362/Vlll/2018/PMJ/Dit. Reskrimum resmi disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Sebagaimana tertuang dalam laporan, pihak terlapor masih dalam “dilik” atau penyelidikan kepolisian.

“Kami masih harus berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan terlapor, kemungkinannya bisa oknum petugas, building supervisor (pengawas), atau lebih luas pengelola gedung. Akan tetapi, kami belum memastikan (pihak yang ditetapkan sebagai terlapor),” kata Sandi saat ditemui sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, ada satu korban dan tiga saksi dalam insiden pencopotan bendera tersebut.

Korbannya adalah ibu pemilik unit, Nyimas (40) dan saksi, yaitu tiga warga yang pernah diminta petugas keamanan gedung untuk mencopot bendera merah putih di huniannya. 

Insiden pencopotan bendera merah putih di Apartemen Kalibata City terjadi pada Kamis, saat itu petugas mendatangi unit Nyimas dan meminta ibunya untuk mencopot bendera yang dipasang di hunian tersebut.

Menurut Sandi, berdasarkan kesaksian ibu pemilik unit, petugas menyampaikan bahwa penghuni tidak diperkenankan memasang bendera. 

Alhasil, petugas meminta penghuni mencopot bendera merah putih yang dipasang untuk memperingati 73 Tahun Kemerdekaan Indonesia tersebut.    

Perkaranya, Sandi menjelaskan, tidak hanya terletak pada aksi petugas gedung mencopot bendera, tetapi oknum itu juga memasuki hunian pribadi tanpa izin dan surat tugas atau surat perintah.

“Masuk ke hunian pribadi tanpa izin, penerobosan namanya,” kata Sandi.

Meski demikian, untuk laporan ke polisi, pihak KWKC hanya akan melaporkan pelanggaran Pasal 24 A jo Pasal 66 UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu.

Pasal 24 A dan Pasal 66 menyebutkan setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
 
Sebelumnya, pihak pengelola berdalih pencopotan merupakan upaya penertiban agar tiang bendera yang terpasang tidak menyebabkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan milik penghuni lain.

Pihak pengelola sempat mengusulkan agar bendera dipasang di wilayah taman.

Meski demikian, KWKC beranggapan pihak pengelola menerapkan kebijakan standar ganda mengenai pemasangan properti di bagian teras unit.

"Jika ingin konsisten dan objektif, semua barang atau apapun di wilayah teras yang berisiko membahayakan orang lain harus dicopot. Ini hanya bendera yang dipermasalahkan, jelas (kebijakannya) subjektif dan parsial (tebang pilih),” kata penghuni Kalibata City, Grace Tambunan yang ikut mendatangi Polda Metro Jaya.



 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018