Bogor  (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri merampungkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  "Sejauh ini pemerintah telah menyelesaikan 19 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah," kata Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

 Akmal yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, regulasi yang telah ditetapkan tersebut dimaksudkan untuk menjadikan Pemda sebagai instrumen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan menciptakannya daya saing daerah.

 "Regulasi yang telah rampung menjadi tupoksi Ditjen Otda ada dua," katanya.  

 Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

 Selain itu, regulasi lainnya yang telah dirampungkan yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 "Total regulasi terkait UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah dirampungkan yakni 19 peraturan, termasuk di antaranya dua peraturan pemerintah, dua Perpres, serta satu Permendagri," kata Akmal.

 Ia menambahkan, selain Ditjen Otonomi Daerah, Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga disusun oleh Inspektorat jenderal, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Badan Penelitian, dan Pengembangan, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (BAK).

 Adapun regulasi yang belum rampung dan masih dalam proses yakni tersisa 18 peraturan pemerintah.

  "Penyelesaian 18 regulasi tersebut sebagian besar dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM dan proses penetapan di Sesneg," kata Akmal.

 Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan Dirjen Otda adalah mengajak pemda melakukan evaluasi bersama terkait regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah.

  Akmal mengatakan, setiap dinas terkait membuat regulasi sendiri yang akan dieksekusi oleh pemdanya.

  "Sekarang kita mau tanya ke pemdanya bagaimana regulasi yang akan dibuat itu, apakah regulasi kurang efektif atau efisien atau mendorong pelayanan masyarakat," katanya.

 Evaluasi dilakukan bersama dalam suatu forum di Kota Bogor, antarpemangku kepentingan duduk bersama merumuskan bagaimana norma  yang baik dalam regulasi yang diterbitkan pemda sehingga akan memudahkan Pemda melaksanakan tugas-tugas yang diberikan provinsi maupun pemerintah pusat.

  "Hasil sosialisasi ini, kita harapkan agar urusan yang ada di pemerintah pusat seperti kementerian dan lembaga, sikron dengan Pemda," kata Akmal.
 
Baca juga: DPR aklamasi sahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda
 Baca juga: Kemendagri luncurkan sistem perda elektronik

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018