Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng soal aliran dana terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK pada Rabu memanggil Mekeng bersama dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS). 

"Kami masih fokus pada pengetahuan para saksi terkait dengan salah satunya terkait dengan aliran dana pada pihak-pihak tertentu di PLTU Riau-1 ini, masih belum bisa disampaikan secara rinci aliran dananya dari siapa ke siapa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain Mekeng, dua saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu antara lain staf khusus DPR RI Tahta Maharaya dan Herwin Tanuwidjaja dari unsur swasta.

"Tentu yang jadi fokus saat ini, pertama adalah dugaan aliran dana pada tersangka apakah bagian dari Rp4,8 miliar yang sudah kami identifikasi untuk tersangka EMS atau dugaan penerimaan yang lain itu masih terus kami dalam lebih lanjut," ucap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mekeng masih berlangsung. 

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga sebelumnya dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018