KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode "e-Auction Open Bidding" menggunakan aplikasi lelang...."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada Rabu (10/10).

"KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode "e-Auction Open Bidding" menggunakan aplikasi lelang terhadap barang-barang rampasan dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada Rabu (10/10)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang dengan jenis giwang, cincin dan gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta mobil. 

"Pihak yang berminat dapat melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan yang tersimpan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, sebelum pelaksanaan lelang pada waktu hari kerja yaitu pada Senin, 8 Oktober 2018 pukul 10.00-14.00 WIB," ucap Febri.

Ahmad Fathanah merupakan terpidana pekara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan Heru Sulaksono adalah terpidana perkara korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/10) telah berhasil melelang dua aset dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin dengan nilai total sekitar Rp9,036 miliar.

Dua aset itu antara lain satu bidang tanah dengan luas tanah 5.892 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Aset kedua juga berupa satu bidang tanah dengan luas tanah 10.165 meter persegi yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: Vonis Fathanah jadi 16 tahun penjara
Baca juga: Mantan petinggi Nindya Karya divonis 9 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018