Jakarta (ANTARA News) - Pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Riau Kepulauan, jatuh di perairan Tanjung Karawang, Kabupaten Karawang, di Laut Jawa, Senin pagi ini. Wakil Presiden, Jusuf Kalla, membahas asuransi jiwa dan penerbangan nasional.

"(Asuransi) Itu pasti. Semua pesawat yang terbang itu baru boleh terbang kalau diasuransikan, baru boleh terbang kalau asuransinya ada, baik asuransi untuk pesawat itu sendiri, juga asuransi untuk penumpang," kata Kalla, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang akan mendapatkan jaminan asuransi.

"Sehubungan dengan kecelakaan pesawat JT 610 yang telah dinyatakan jatuh oleh Badan SAR Nasional, PT Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan asuransi," kata  Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 33/1964 dan PMK Nomor 15/2017, bagi korban meninggal dunia, maka PT Jasa Raharja (Persero) siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka-luka. PT Jasa Raharja (Persero) juga  akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.

PT Jasa Rahaja (Persero) telah menerima laporan dan langsung  berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan manajemen Lion Air.

Selanjutnya, PT Jasa Raharja (Persero) hadir langsung di Pusat Krisis Bandara Dipati Amir, Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Kantor Badan SAR Daerah DKI Jakarta  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Karawang sempat meminta ijin ke otoritas lalu-lintas penerbangan untuk kembali ke bandara keberangkatan alias return to base, namun upaya itu gagal terjadi.

Pesawat terbang Boeing B-737-8 MAX keluaran dua setengah bulan lalu dengan nomor registrasi PK LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 derajad 46,15 Lintang Selatan-107 derajad 07,16 Bujur Timur.

Pesawat terbang itu lepas landas pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal seharusnya tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.20 WIB. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018