Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Diono Susilo menjelaskan batas kewenangan tukang gigi dalam menangani pasien.

"Tukang gigi hanya diperbolehkan untuk memasang gigi tiruan lepas," kata Diono di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan mengenai praktik tukang gigi dalam Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasilnya, mahkamah menetapkan memperbolehkan tukang gigi berpraktik.

Diono mengatakan bahwa kewenangan tukang gigi sebenarnya terbatas pada pemasangan gigi tiruan yang lepas, namun praktiknya di lapangan tidak selalu demikian.

"Sekarang sudah ada yang pasang kawat segala macam," kata dia.

Diono lalu menuturkan pengalamannya menangani pasien yang sebelumnya menggunakan jasa tukang gigi menunjukkan adanya kesalahan tukang gigi yang kadang berdampak pada kesehatan.

"Dokter gigi sering lihat kesalahan-kesalahan yang bisa berdampak pada malfungsi, tidak hanya estetika saja. Misalnya ada hambatan di mana gigi yang seharusnya tumbuh menjadi tidak tumbuh," katanya.

Ia mengimbau warga menggunakan jasa tenaga kesahatan yang kompeten seperti dokter gigi untuk mengatasi masalah gigi dan mulut.

"Sebaiknya berobatlah pada orang yang berkompeten, yaitu dokter gigi karena kami punya sertifikasi," kata dia. 

Baca juga:
MK: tukang gigi tetap bisa praktik
PDGI hargai putusan MK terkait tukang gigi

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018