Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam menindak langsung konten-konten yang termasuk dalam pelanggaran pemilu. 

"Dalam hal pengaturan konten, kami akan bertindak langsung kalau kontennya terkait perjudian dan pornografi. Kalau di luar itu, misalnya, pelanggaran pemilu, kami tunggu instansi terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu," ujar Kepala Seksi Infrastruktur Pengendalian Keamanan Internet Kominfo, Riko Ramada di Jakarta, Kamis. 

Pernyataan Riko itu menjelaskan peran Kominfo terkait pengaturan konten, dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Keamanan Siber dalam Pemilu 2019" di Jakarta, Kamis. 

Riko mengatakan secara umum dalam pengaturan konten, Kominfo lebih banyak bersifat reaktif. Kominfo memiliki tim yang bekerja 24 jam setiap hari untuk mencari dan membersihkan konten berita bohong, hoaks dan disinformasi. 

Tantangannya di 2019 cukup besar karena Kominfo harus senantiasa bersikap netral sebagai institusi pemerintah dan juga harus menjaga keamanan pemilu. 

Menteri Kominfo Rudiantara telah menginstruksikan seluruh jajaran Kominfo untuk mengantisipasi konten yang berpotensi memecah-belah dan menimbulkan kericuhan. 

"Kami terus mengawasi dengan melihat potensi dan perkembangannya," katanya. 

Selain itu Kominfo juga terus melakukan pendidikan kepada masyarakat agar memiliki literasi digital lebih baik.
Baca juga: Kominfo bisa saja buka blokir Tumblr
Baca juga: Kominfo tak akan pernah menyerah menghadapi "fintech" ilegal
Baca juga: Kemkominfo luncurkan one day service perizinan frekuensi radio

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018