Pontianak  (ANTARA News) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyita 148 jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

 "Dari 148 jenis kosmetik ilegal tersebut, telah disita sebanyak 1.291 kemasan kosmetik dengan nilai sekitar Rp60 juta," kata Plh BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard di Pontianak, Jumat.

 Ia menjelaskan sidak yang mereka lakukan dalam rangka penertiban berbagai kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen  yang ada di wilayah Pontianak dan Singkawang.

 "Saat Sidak 26 hingga 30 November 2018 di wilayah Pontianak dan Singkawang itu kami menyita sebanyak 148 jenis kosmetik ilegal, kebanyakan asal Tiongkok," katanya.

Ia mengatakan, peredaran kosmetik tanpa izin edar  belum dijamin keamanan dan mutunya sehingga merugikan kesehatan masyarakat apabila digunakan, karena itu ia mengimbau masyarakat jangan sampai membelinya secara langsung maupun daring serta tidak menggunakannya.

 "Masyarakat jangan mudah tertipu dengan tawaran harga murah dan agar menjadi konsumen cerdas," ujarnya.

 Hendry menambahkan bila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, maka bisa menghubungi BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau melalui email: balaipom pontianak@yahoo.com.


Baca juga: Sepanjang 2018, BPOM temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal bernilai ratusan miliar
Baca juga: Polisi akan periksa artis "endorse" kosmetik ilegal
 

Pewarta: Andilala
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018