Lombok (ANTARA News) - Partai NasDem mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut melakukan pemulihan daerah-daerah yang tertimpa bencana, terutama di Palu, Sigi dan Donggal, Sulawesi Tengah. 

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad HM Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Lombok, Jumat, mengkritik OJK Sulawesi Tengah yang tidak dapat melakukan pemutihan utang korban bencana Palu, Sigi, dan Donggala.

"Ini menunjukkan minimnya empati dan keberpihakan kepada korban bencana. Bukannya mendorong percepatan pemulihan, pernyataan OJK dapat berdampak pada rasa keadilan masyarakat korban bencana lebih terluka," kata Ahmad Ali.

Pendekatan yang dilakukan OJK Sulteng terlalu kaku dan formalitas, sehingga ada kesan terlepas dari konteks dengan menyamakan antara situasi normal dengan kondisi "force majeure".

"Bencana memang baru saja berlalu, tetapi saat ini masyarakat korban bencana belum sepenuhnya pulih. Biarkan masyarakat korban bencana pulih terlebih dahulu, baru cara normal bisa diberlakukan," kata Ahmad Ali.

Secara sosial politik, pernyataan bahwa pemutihan utang korban tidak bisa dilakukan tidak akan menenangkan situasi, melainkan bisa menyulut situasi makin tidak stabil. Padahal, stabilitas sosial adalah situasi perlu untuk mempercepat upaya pemulihan.

Di sisi lain, secara ekonomi, situasi bencana dan pascabencana umumnya diikuti dengan inflasi yang tinggi. Kondisi tersebut sudah cukup menyulitkan, yang jika ditambah dengan tunggakan kredit akan menjadi beban yang lebih memberatkan.

Saat ini, lanjut dia, tuntutan masyarakat korban berdampak bencana, salah satunya untuk pemutihan utang. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang wajar, tetapi juga sangat mungkin untuk dilakukan karena secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi.

"Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredit, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana," ucap Ahmad Ali.

Atas dasar itu pula, Kementerian Keuangan justru berpandangan bahwa penghapusan utang kredit masyarakat korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dapat dilakukan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018