Gorontalo (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo meringkus dua orang di Desa Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, atas dugaan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pemilik senjata rakitan

Kabid Humas Polda Gorontal AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menyita tiga bungkus kecil serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap dua orang lelaki berinisial MR (20) dan RS (28) asal Palu, Sulawesi Tengah, itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Zulman Abd Muis," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yg diterima oleh Tim Satnarkoba tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan membawa narkoba.

Dari info tersebut kemudian oleh Kasat Narkoba bersama anggotanya melaksanakan penyelidikan. Setelah sampai di Desa Botumoito, mobil langsung dicegat, kemudian dilakukan pengeledahan di Polsek Botumoito.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan terdapat tiga bungkus kecil yang berbentuk serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam tas MR, sedangkan di dalam tas RS ditemukan senjata rakitan, dua senjata tajam, double stik, dan sejumlah barang lainnya.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Boalemo guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Polres Balangan ringkus pengedar sabu-sabu Gunung Pandau
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap buruh edarkan sabu-sabu
Baca juga: Polisi amankan delapan pengedar sabu-sabu di Sebatik

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019