Para tenaga kerja asing ini juga datang dan pergi, jadi tidak menetap di sini
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga per 31 Desember 95.335 orang.

Maruli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis mengatakan jumlah itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yaitu sekitar 250 juta jiwa.

"Para tenaga kerja asing ini juga datang dan pergi, jadi tidak menetap di sini. Paling mereka di sini hanya beberapa bulan, paling lama hanya dua tahun," kata Maruli.

Jumlah TKA pada 2018 memang meningkat dibandingkan pada 2017 yaitu berjumlah 85.974, menurut Maruli hal itu karena investasi negara lain di Indonesia sedang meningkat.

Dari jumlah tersebut jumlah tenaga asing yang banyak datang ke Indonesia adalah dari China (32.000), Jepang (13.897), Korea (9.686), India (6.895) dan Malaysia (4.667).

Jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing hanyalah jabatan tertentu, jadi kata Maruli tidak ada buruh kasar dari tenaga kerja asing, pembatasan ini adalah salah satu upaya untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

"Kalau pun ada itu harus dilihat sebagai kasus. Kami akan memberikan sanksi," kata dia.

Dari 95.335 orang tenaga asing yang bekerja Indonesia tersebut, tenaga asing profesional sebanyak 30.626 orang, manajer sebanyak 21.237 orang, konsultan dan direksi sebanyak 30.708 orang.

Saat ini Kemnaker juga fokus untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing melalui program-program vokasi.

Baca juga: Presiden sebut tenaga kerja asing di Indonesia kurang dari sepersen
Baca juga: Kawasan Industri Morowali serius kurangi tenaga kerja asing

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019