Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Pengurus dua partai politik (parpol) di Kabupaten Aceh Barat, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada penyelenggara Pemilu 2019 di daerah setempat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Barat, Saktian, SE, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, kedua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena keduanya tidak memiliki calon legislatif di daerah.

 "Sampai batas terakhir pendaftaran, mereka tidak melapor, memang pengurus kedua parpol tersebut tidak mengajukan caleg Aceh Barat. Itu artinya menunjukkan bahwa pengurus parpol dan kadernya tidak ikut Pemilu 2019 di Aceh Barat," katanya.

Dengan demikian, kata Saktian, pihaknya juga terkurangi volume kegiatan dalam melayani seluruh kontestan baik untuk pemilu legislatif (pileg) maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang didukung kedua partai politik itu.

Dalam naskah LPSDK peserta Pemilu 2019 Kabupaten Aceh Barat yang dikirimkan, disampaikan secara rinci total penerimaan dana kampanye yang dikelola partai politik untuk kegiatan dana tahapan pelaksanaan kampanye.

Saktian menyampaikan, terdapat 20 gambar dan logo partai politik yang diterakan, termasuk dua parpol yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye karena telah menyatakan tidak ikut Pemilu 2019 di Aceh Barat itu.

"Partai Garuda dan PKPI tidak ikut (tidak ada calegnya). Waktu penerimaan LPSDK telah kami lakukan dengan batas akhir pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB, memang ada satu parpol lain terlambat yakni PBB, tetapi bisa ditolerir," sebutnya lagi.

Dari 20 parpol yang terdaftar di KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, parpol terbesar yang menerima dana kampanye adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) senilai Rp698.945.000, sementara parnas paling kecil/nihil adalah Partai Perindo.

Lebih lanjut disampaikan, persoalan pelaporan penerimaan LPSDK dianggap telah tuntas, kemudian pihak penyelenggara mengingatkan kepada seluruh pengurus parpol dan caleg untuk Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Penyampaikan LPPDK tanggal 26 April sampai 2 Mei 2019 mendatang atau setelah hari pencoblosan 17 April 2019. Apabila tidak menyampaikan dengan batas waktu yang ditentukan, sanksinya caleg terpilih tidak bisa dilantik," tegasnya.

Ada pun 18 parpol yang telah melaporkan LPSDK, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nangroe Aceh (PNA).

Baca juga: Partai Nasional Aceh didiskualifikasi untuk Aceh Singkil
Baca juga: Partai Aceh larang kader kampanye di medsos
 

Pewarta: Anwar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019