Ternate (ANTARA News) - Seluruh narapidana (Napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Maluku Utara (Malut) yang memiliki hak politik dalam Pemilu 2019, dilarang mencoblos di luar rumah tahanan (rutan).

Di Kabupaten Kepulauan Sula misalnya, menurut Kepala Lapas Sanana, Novery Budi Santoso di Ternate, Senin, mengatakan, sesuai ketentuan para napi tidak diizinkan untuk melakukan pencobolasan di tempat lain pada Pemilu 2019.

"Sebab, setiap narapidana atau tahanan pemilik hak pilih, sudah memulai perekaman e-KTP Dinas Catatan Sipil dan sudah MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM tentang hak pilih warga binaan," kata Novery.

Oleh karena itu, katanya, apabila mereka terdaftar di daftar pemilihan tetap (DPT) di desa asalnya maka keluarganya harus meminta A5 agar, bisa menunaikan hak pilihnya di TPS dalam rutan.

Dinas Kependukan Dan Pencatatan Sipil setempat telah menyerahkan 40 keping e-KTP kepada warga binaan Rutan Labuha Kabupaten Halsel.

Sementara itu, Sekretaris Dukcapil Kabupaten Halsel, Mahmud Samiun mengatakan, e-KTP yang diserahkan adalah hasil perekaman yang dilaksanakan secara serentak sesuai arahan Dirjen Dukcapil.

Menurut dia, pembagian e-KTP tersebut sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dan kegiatan ini juga untuk menyukseskan pemilihan presiden 2019.

Dukcapil Kabupaten Halsel telah tiga kali melakukan pelayanan perekaman e-KTP di warga binaan Cabang Rutan Labuha yaitu di awal hingga akhir 2018.

"Ada sebanyak 121 jiwa yang berada di Rutan Labuha yang terekam dan tercetak berjumlah 40 jiwa, sisanya sudah memiliki e-KTP," katanya.

Baca juga: 964 Napi di Cirebon Tak Gunakan Hak Pilih
Baca juga: Dispendukcapil Sampang rekam data narapidana untuk pemilu


 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019