Legian, Bali (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan akan siapkan satu "agen" KPK dari setiap 10 karyawan untuk mengawasi integritas agar tidak korupsi dan tidak terima gratifikasi.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai membuka Lokakarya Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 di Legian, Bali, Rabu mengatakan idealnya 1:6, dimana satu pegawai mengingatkan dan mengawasi enam pegawai lainnya agar menjaga integritasnya sebagai karyawan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 6.000 karyawan, dan akan masih menerima ratusan pegawai baru tahun ini. Sementara targetnya, "agen" yang dididik tahun ini akan menjadi 538 orang sehingga proporsinya masih kurang dari 1:10 atau belum memenuhi kondisi ideal 1:6.

Agus mengatakan komitmen anti korupsi dan gratifikkasi digaungkan sejak 2016.

Ia juga memomulerkan slogan "ojo korupsi, ojo kolusi, ojo ngapusi" yang artinya, jangan korupsi, kolusi dan berbohong.

Saat ini jumlah Tunas Integritas (agen KPK) BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 312 karyawan di seluruh Indonesia.

"Mereka menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi dilakukan internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan. Yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

Tunas Integritas ini akan memiliki akses khusus ke KPK untuk mengefektifkan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membuat standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa sertifikasi 19 Ahli Pembangunan Integritas (API) yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.

Kemudian sertifikasi 48 Penyuluh Anti Korupsi (PAK) yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi.

Kemudian, melakukan Bimbingan Teknis Anti Korupsi kepada 159 orang karyawan tingkat pelaksana yang akan dibekali materi anti suap, korupsi, gratifikasi, dan integritas dari KPK.

 
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kaki) didampingi, Dadan SS, anggota Ombudsman, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK dan di Legian, Bali, Rabu (23/1/2019) membuka Lokakarya Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 bagi keryawannya. (Foto: ANTARA News, Erafzon SAS)9



Sepanjang 2016, di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 89 laporan gratifikasi dengan 523 item barang, total uang dan barang senilai Rp308 Juta dan USD 868. Tahun 2017, terdapat 96 laporan gratifikasi (695 item barang, total uang dan barang senilai: Rp88 Juta)
Sementara sepanjang 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi (1.540 item barang, total uang dan barang senilai: Rp554 Juta)

Lembaga publik ini di tahun 2018 telah diganjar penghargaan sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian gratifikasi terbaik yang diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018 KPK di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/18).

Agus berharap capaian 2018 tidak cukup di situ, "Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan melalui pengelolaan yang berintegritas dengan zero fraud dan menjadi acuan bagi lembaga lain  di Indonesia," kata Agus.

Sementara Dadan SS, anggota Ombudsman yang juga hadir di acara tersebut mengapresiasi apa yg dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mengingatkan agar tertib administrasi karena penyimpangan berawal dari ketidaktertiban administrasi.

PiSujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK mengingatkan semua pihak akan terbit UU baru yang memungkinkan penegak hukum masuk ke badan usaha dan pelayan publik untuk menindak kebijakan atau aturan yang merugikan masyarakat meski tidak ada kerugian uang negara.

Baca juga: BPJS-TK cegah korupsi dengan bangun budaya anti gratifikasi

Baca juga: Angka keluar masuk kepesertaan BPJS-TK masih tinggi

Baca juga: Peningkatan kepesertaan masih jadi tantangan penyelenggara jaminan sosial Asia


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019