Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif kepada moral masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam, PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.

"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," kata Mardani.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, PKS akan mengusulkan panggantian draft RUU tersebut menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal ini, menurut Mardani, berdasarkan realita di lapangan di mana masyarakat Indonesia masih kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.

"PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat, sehingga UU antikejahatan seksual lebih mendesak," tegasnya.

Mardani menjelaskan betapa daruratnya persoalan kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.

Menurut dia, PKS ingin fokus agar RUU itu tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.

Baca juga: FPKS jelaskan alasan tolak RUU Kekerasan Seksual

Baca juga: Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, putri Gus Dur pertanyakan sikap FPKS

Baca juga: Komnas Perempuan: LGBT dan seks bebas tidak ada di RUU PKS

Baca juga: Penolakan terhadap RUU PKS disebut tidak berdasar fakta

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019