Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Lodowyk Fredrik, mundur dari jabatannya pasca penetapan sebagai anggota KPU Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 oleh KPU RI.

"Ia benar, saya sudah mengundurkan diri, setelah resmi ditetapkan sebagai anggota KPU NTT," katanya kepada wartawan, di Kupang, Selasa.

Lodowyk mengaku bahwa surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada KPU NTT pada Senin (11/2) kemarin.

Lodowyk adalah satu dari enam calon anggota KPU NTT yang gugur saat tahapan seleksi pada 2018.

Namun walaupun gagal seleksi, KPU RI memandang enam orang yang gugur tersebut memenuhi syarat untuk ikut uji kelayakan dan kepatuan calon anggota KPU NTT pada 2 Februari 2019.

Hasilnya justru dirinya terpilih menjadi anggota KPU NTT sekaligus dilantik sebagai anggota KPU NTT bersama dengan empat KPU lainnya.

Menanggapi penggunduran diri Lodowyk, anggota KPU NTT Yosafat Koli ditemui secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI.

"Nanti akan ada pergantian antarwaktu KPU Kota Kupang. Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI," tambah dia.

Sebelumnya pada Kamis (7/2) malam KPU RI menetapkan lima komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa bhakti lima tahun ke depan, setelah tertunda sejak masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir pada 27 Desember 2018.

Penetapan komisioner KPU NTT periode 2019-2024 itu melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 394/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019.

Baca juga: 1.405 surat suara di KPU Kupang rusak

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019