Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kami dalami terkait proses persetujuannya. Jadi bagaimana proses persetujuan proposal-proposal setelah "review" atau verifikasi dilakukan di Kemenpora, yang menyetujui siapa sebenarnya, indikatornya apa, dan hasil-hasilnya bagaimana itu yang didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhada tiga tersangka.

Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP), dan Eko Triyanto (ET).

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenpora terkait kasus dana hibah

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tiga tersangka suap Kemenpora

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019