Kami terus telusuri karena proyek penyediaan air minum ini cukup masif dan sangat banyak yang hampir selalu dimenangkan oleh PT WKE. Jadi, bagaimana prosesnya sampai perusahaan yang menang itu-itu saja, itu juga jadi perhatian bagi KPK."
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif.

"Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

"Pengembalian yang kemudian kami sita itu dari unsur tersangkanya ada dua orang yang mengembalikan, sisanya dari para saksi. Artinya, ini dari pejabat-pejabat yang berada dan bertugas di Kementerian PUPR," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, lembaganya juga sedang menelusuri soal PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang berulang kali dapat memenangkan proyek SPAM di beberapa daerah.

"Kami terus telusuri karena proyek penyediaan air minum ini cukup masif dan sangat banyak yang hampir selalu dimenangkan oleh PT WKE. Jadi, bagaimana prosesnya sampai perusahaan yang menang itu-itu saja, itu juga jadi perhatian bagi KPK," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, semestinya juga menjadi perhatian bagi pengawasan internal di Kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan tentang proses pengadaan.

"Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE ini ketika ada proyek-proyek yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat secara langsung justru di sana banyak sekali aliran dana pada puluhan pejabat di Kementrian PUPR," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut:

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019