Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Maluku, Senin.

"Kegiatan yang dilakukan sore ini mulai pukul 15.00 di Kantor Gubernur Maluku yang akan dihadiri oleh jajaran Pemprov Maluku. Rapat koordinasi tersebut akan membicarakan evaluasi terhadap tujuh program pencegahan yang dijalankan oleh pihak pemprov," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga akan menyampaikan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi di Maluku.

"Sebagaimana disampaikan oleh Budi Waluya, Koordinator Wilayah IX (Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) terdapat beberapa catatan perbaikan yang ke depannya perlu terus dilakukan," ucap Febri.

Berikut beberapa hal yang menjadi perhatian KPK.

1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Pengadaan Barang dan Jasa
4. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
5. Manajemen SDM
6. Dana Desa
7. Optimalisasi Pendapatan Daerah
8. Manajemen Barang Milik Daerah (BMD)

Pada sektor strategis lainnya terkait dengan pencegahan korupsi, lanjut Febri, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan pemilu anggota legislatif, 17 April 2019, KPK juga mengimbau beberapa hal untuk jajaran Pemprov Maluku.

"Pertama, memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum," kata Febri.

Kedua, memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar, dan pemerasan.

"Ketiga, memastikan bahwa setiap penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya," tuturnya.

Dalam konteks tagline "Pilih Yang Jujur", kata dia, KPK juga mengingatkan bahwa slogan ini juga berarti para pejabat dan ASN di Maluku agar jujur dalam melaksanakan tugasnya dan bersikap netral.

"Upaya lainnya adalah mendorong pemberhentian ASN/PNS yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi hingga putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Hal itu merupakan pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

KPK juga mendorong Pemprov Maluku mulai menyusun rencana dan menerapkan transaksi nontunai dan integrasi data dengan instansi lainnya terutama terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya-upaya tata kelola pemerintah yang baik.

"KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Daerah atau sejenisnya untuk perencanaan dan penganggaran termasuk monitoring dana desa," kata Febri.

Terkait Sumber Daya Alam, KPK mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan izin usaha pertambangan yang tidak "clean and clear".

"Selama satu minggu ini hingga Jumat 29 Maret 2019, tim Koordinasi dan Supervisi KPK, baik dari pencegahan dan penindakan akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi di daerah diantaranya Polri dan Kejaksaan di Maluku, BPKP, BPN, BPS, BPKP, dan BPJS," ujar Febri.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan seluruh instansi dalam upaya perbaikan di Maluku.***2***

Oleh Benardy Ferdiansyah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019