Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas perikanan menertibkan 20 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, dalam rilis di Jakarta, Sabtu, mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono dan KP Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.

Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas empat rumpon dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon.

Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar satu mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.

Sementara itu, proses penertiban oleh KP Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas empat rumpon yang dipasang sekitar enam mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.

Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), dengan data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.

Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina.

Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR)," ujar Agus.

Sebagai informasi, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

Baca juga: Kapal pengawas perikanan KKP tertibkan rumpon ilegal Filipina
Baca juga: Tim pengawas perikanan berhasil amankan empat rumpon

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019