Jakarta (ANTARA) - Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan apabila terbukti terduga pelaku politik uang yang diamankan di posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Warakas, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilighan Umum sudah mengamanahkan di Pasal 523 Ayat (2) pelaksana, peserta, tim kampanye melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, ketentuan pidananya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta," kata Puadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Meski demikian, dia mengatakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum pemberian vonis.

"Ini 'kan masih investigasi, investigasi penelusuran memberi masukan ke Bawaslu Jakarta Utara bahwa mekanisme proses ini harus sesuai dengan mekanisme prosedur yang diamanatkan UU No.7/2017," ujarnya.

Terkait dengan sanksi apabila ada caleg yang terlibat dalam politik uang tersebut, Puadi mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU.

"Ketentuannya siapa pun mereka apabila peserta pemilu caleg yg sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU No.7/2017 di Pasal 285 ada pencoretan di situ nanti yang mengeksekusi KPU," ujarnya.

Kendati demikian, dia belum bisa menyimpulkan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan.

"Ini masih investigasi, baru penelusuran, pendalaman, harus diregistrasikan, diplenokan di Bawaslu untuk menetapkan ada dugaan pidana pemilu atau tidak," kata Puadi.

Puadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada aktivitas peserta pemilu terhadap warga pada hari tenang.

Berdasar informasi awal tersebut, petugas Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian datang. kemudian menemukan seorang terduga bernama Charles Lubis yang diamankan dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang.

Berdasarkan informasi terduga yang diamankan, uang tersebut adalah uang untuk saksi parpol.

"Informasinya untuk saksi parpol. Maka, nanti setelah diregistrasi, diplenokan, penyelidikan, dan klarifikasi, baru bisa ditentukan apakah barang bukti ini adalah untuk saksi parpol," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019