Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangani 14 kasus yang berhubungan dengan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan sembilan dari 14 kasus sudah selesai ditangani, beberapa di antaranya dilanjutkan sampai ke pengadilan.

"Beberapa kasus kepemiluan, seperti kampanye di lembaga pendidikan sudah diputuskan hakim, berkekuatan hukum tetap," katanya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menambahkan 14 kasus tersebut terdiri dari enam kasus hasil temuan Bawaslu Tanjungpinang, dan delapan kasus lainnya merupakan laporan dari berbagai pihak, termasuk peserta pemilu.

Salah satu kasus unik yang dilaporkan terkait makelar politik uang. Namun tidak dapat ditindaklanjuti lantaran objek perkara tidak masuk dalam unsur pidana pemilu.

Orang yang diduga sebagai makelar kasus itu belum sempat melakukan transaksi caleg.

"Tidak ada pihak yang dirugikan oleh orang yang dituduh sebagai makelar kasus sehingga tidak masuk dalam unsur kasus pidana pemilu," tegasnya.

Sementara empat kasus lainnya yang ditangani saat ini, tiga di antaranya merupakan temuan Bawaslu Tanjungpinang. Kasus itu terkait dugaan politik uang yang melibatkan oknum caleg Partai Garuda dan Partai Gerindra.

"Memenuhi unsur formil dan materil sehingga dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019