Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap yakin bahwa pembangunan stadion untuk Persija bakal tetap dibangun di lahan Taman BMW, Jakarta Utara karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memenangkan persoalan sengketa lahan dari PT. Buana Permata Hijau melalui Pengadilan Negeri.

"Kemarin yang diputuskan di PTUN jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT. Buana tapi materinya adalah sah milik kita (Pemprov) dan itu diputuskan di pengadilan negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan BPN
juga akan melakukan banding. Menurutnya hal ini tidak lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi.

"Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insyaallah nggak masalah," kata Anies.

Dijelaskannya BPN yang akan banding, karena yang digugat bukan Pemprov tapi BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemprov DKI Jakarta menjadi intervensi, tetapi di Pengadilan Negeri, Pemprov DKI menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik DKI.

"Pembangunan tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalem. Digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang," katanya.

Gubernur juga meminta doanya dari Persija, agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari. Ikhtiarnya adalah membangun untuk seluruh warga DKI ini bukan untuk kepentingan kecil.

"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini, sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," kata Anies.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan itu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).


 

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019