Pekalongan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan pada Kemenhum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan remisi Lebaran kepada 168 warga binaan pemasyarakatan beragama Islam.

Kepala Rutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pengajuan usulan potongan masa tahanan pada WBP dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah ini karena dinilai mereka berlakukan baik dan memenuhi syarat.

"Pada Lebaran ini, sebanyak 114 WBP mendapat remisi pertama, 50 orang mendapatkan remisi lanjutan, dan 4 WBP mendapat remisi bebas langsung. Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diperoleh para WBP bervariasi yaitu mulai 15 hari hingga 1 bulan," katanya.

Ia mengatakan pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu.

Pengusulan remisi khusus hari raya tersebut, kata dia, dilakukan melalui sistem data base pemasyarakatan secara during (online) langsung pada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM.

Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik, serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.

Kendati demikian, kata dia, apabila 168 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi namun mereka melakukan pelanggaran maka remisi dapat dicabut.

Ia mengatakan pihaknya memperkirakan jumlah WBP yang mendapatkan remisi bisa bertambah karena masih ada sejumlah WBP yang belum mendapatkan putusan hukum.

"Jumlah WBP ini kemungkinan dapat bertambah lagi yang akan mendapatkan remisi karena masih ada putusan-putusan yang belum dieksekusi oleh kejaksaan. Seandainya eksekusi telah turun maka akan kami lanjutkan untuk remisi susulan," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019