Bersangkutan melakukan kampanye di media sosial dengan mempromosikan salah seorang calon legislatif
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu April kemarin.

"Benar, kita sudah kirimkan rekomendasi pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, ASN tersebut terbukti melanggar aturan atau netralitas," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria di Simpang Empat, Jumat (31/5).

Ia mengatakan ASN tersebut merupakan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pasaman Barat inisial "I".

"Bersangkutan melakukan kampanye di media sosial dengan mempromosikan salah seorang calon legislatif," ungkapnya.

Terhadap pelanggaran itu, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar. Rekomendasi pelanggran telah kita kirim ke KASN," ucapnya.

Mengenai putusan apakah yang bersangkutan dikenakan sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KASN.

"Semuanya terserah KASN. Kita hanya mengirimkan rekomendasi," tegasnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Pasaman Barat berlangsung aman dan lancar. Meskipun ditemukan sejumlah temuan pelanggaran dan laporan masyarakat.

Pihaknya mencatat temuan sebanyak empat pelanggaran dan empat laporan pelanggaran dari masyarakat.

Selain itu pada pengawasan Pemilu serentak itu, sekitar enam anggota pengawas yang mengalami sakit dan dua orang mengalami kecelakaan.

"Terhadap anggota pengawas yang sakit dan kecelakaan itu nantinya akan diberikan santuan sstelah dilakukan verifikasi," ujarnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019