Padang, (ANTARA) - Dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 2019.

"Untuk Lapas Padang ada 574 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi," kata Kepala Lapas Padang Arimindi Padang, Rabu.

Dua warga binaan yang langsung bebas itu adalah Akmal Hanafi, dan Armedya Putra, keduanya sama-sama terjerat kasus pencurian.

"Diharapkan warga binaan yang sudah bebas bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Arimin menyebutkan pada awalnya Lapas Padang mengusulkan 579 orang untuk menerima remisi, namun yang disetujui pusat sebanyak 574 orang.

Jumlah 574 orang itu dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 440 orang, Remisi Khusus yang terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 132 orang, dan Remisi Khusus II (langsung bebas) dua orang.

Besaran remisi yang didapat warga binaan beragam minimal 15 hari pemotongan masa hukuman, dan maksimal dua bulan.

Saat ini Lapas Padang dihuni oleh 1.004 orang warga binaan dengan rincian narapidana sebanyak 989, dan tahanan sebanyak 15 orang.

Sebelum penyerahan remisi, warga binaan muslim juga telah melangsungkan shalat Ied di Lapas Padang.

Kemudian dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan remisi khusus Idul Fitri yang dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Padang Rezky Pratama.

Pada bagian lain, untuk momen Lebaran, Lapas Padang juga membuka kesempatan kepada keluarga yang hendak mengunjungi warga binaan.

Jadwal kunjungan dimulai pada Rabu (5/6) hingga Sabtu (8/6), dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Ini merupakan bagian dari perhatian Lapas kepada warga binaan agar mereka juga bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga," katanya.*


Baca juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat dieksekusi ke Tanjung Gusta
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019