Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI memberhentikan sementara seorang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua jaksa yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap personel maka terbukti telah terjadi pelanggaran etik, hukuman pimpinan sudah jelas langsung membebaskan sementara kepada yang bersangkutan di dalam untuk mempermudah proses pemeriksaan," tutur Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

Jaksa yang diberhentikan sementara tersebut adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK.

Baca juga: Jaksa Agung benarkan dua jaksa ditangkap KPK

Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung : "Bukan anak saya"

Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI


Jan Samuel Maringka mengatakan pelepasan jabatan struktural terhadap tiga jaksa tersebut diperlukan agar proses hukum yang harus berjalan tidak mengganggu pelayanan publik.

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga jaksa tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia pun meminta publik memberikan kepercayaan terhadap penyelesaian persoalan hukum yang ditangani KPK serta persoalan internal yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang paling penting yang ingin kami sampaikan bahwa sekali lagi ini kawal sebagai perkara hukum. Jadi mohon nanti jangan lagi membuat analisis atau pun pemahaman terkait perkara ini," kata dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019