Ketidakseriusan inisiator hak angket dan DPRD Kepri menyebabkan pelaksanaannya tertunda
Tanjungpinang (ANTARA) - Usulan hak angket oleh DPRD Kepulauan Riau diduga tersandera kepentingan elit politik sehingga sampai sekarang tidak dilaksanakan.

"Sejak awal saya sudah curiga. Bahkan saya prediksi ini (hak angket) tidak akan terjadi," ujar kata pengamat politik, Endri Sanopaka yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji ini, di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurut dia, hak angket menyangkut kepentingan politik yang besar, karena "menyerang" Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ketika hak angket digulirkan saja, nama baik gubernur mulai tercemar karena berhubungan dengan kebijakan pertambangan yang kini diusut sejumlah lembaga penegak hukum.

"Elit politik memiliki cara untuk mencegah agar hak angket tidak terjadi. Ini lobi-lobi tingkat tinggi," ucapnya.

Baca juga: Usulan hak angket pertambangan DPRD Kepri stagnan

Dia menduga alasan politis yang digulirkan kemungkinan berhubungan dengan sisa waktu masa jabatan 45 anggota DPRD Kepri berakhir 9 September 2019. Alasan itu, menurut dia dapat dibantah lantaran wacana hak angket sudah bergulir sebelum puasa.

"Ketidakseriusan inisiator hak angket dan DPRD Kepri menyebabkan pelaksanaannya tertunda," katanya.

Endri menegaskan kondisi politis di lembaga legislatif itu jelas kontras dengan keinginan masyarakat, khsususnya ketika kasus pertambangan bauksit ilegal yang merusak hutan dan lingkungan itu, menjadi perhatian publik.

"Itu harapan masyarakat. Jadi ada tanggung jawab moril terhadap pemilih yang memilih mereka," ucapnya.

Ia juga mengkritik pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait pembahasan rencana pengajuan hak angket pertambangan bauksit.

Baca juga: Jangan bermain dalam pengajuan hak angket tambang bauksit

"Hak angket itu melekat pada diri masing-masing anggota legislatif. Jadi, itu berdiri sendiri sehingga tidak perlu dibahas di tingkat pimpinan," kata Endri.

Endri mengemukakan usulan hak angket pertambangan bauksit itu tidak lazim dibahas pimpinan DPRD Kepri karena inisiator hak angket berasal dari partai atau fraksi yang berbeda.

Anggota legislatif yang mengajukan hak angket tentunya sudah berkoordinasi dengan pimpinan partainya. Jika di tengah jalan mereka berubah pikiran karena alasan tertentu, maka sebaiknya diumumkan kepada publik dan publik akan menilai politisi yang tidak peduli terhadap lingkungan dan hutan.

"Sebenarnya, ini hal menarik ketika pimpinan DPRD Kepri membahas hak angket pertambangan bauksit. Kami menduga ada muatan politik," ucapnya.

Baca juga: Sembilan anggota DPRD Kepri dukung hak angket tambang

Setelah memenuhi persyaratan untuk pengajuan hak angket pertambangan bauksit, menurut dia seharusnya Badan Musyawarah DPRD Kepri menjadwalkan rapat paripurna untuk pembentukan panitia khusus dan aemestinya pula, juga tidak berlarut-larut karena masa tugas anggota DPRD Kepri berakhir 9 September 2019.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Arianto mengingatkan DPRD Kepri untuk tidak bermain dalam hak angket pertambangan bauksit.

"Tentu menarik ketika DPRD Kepri menggunakan hak angket untuk menyelidiki pertambangan bauksit ilegal. Mereka harus mampu menerangkan yang gelap-gelap, jangan pula gunakan hak angket sebagai alat penawaran," ujarnya.

Bismar mengatakan hak angket kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun patut dilakukan, bukan untuk kepentingan politik, melainkan kepentingan masyarakat dan daerah. Pemeriksaan terhadap Gubernur Nurdin Basirun perlu dilakukan lantaran ada ijin yang diterbitkan oleh gubernur.

Baca juga: Empat Fraksi DPRD Kepri ajukan hak angket

"Hak angket diharapkan mampu mengungkap sampai ke akar-akarnya siapa dalang, pelaku di lapangan, nilai kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pertambangan bauksit yang tidak menambah pendapatan asli daerah Kepri," tuturnya.

Bismar merasa optimistis seluruh elemen masyarakat mendukung DPRD Kepri menggunakan hak angket. "Masyarakat sebaiknya mengawasi pelaksanaannya," ucapnya.

Ia mengemukakan kasus pertambangan bauksit itu seharusnya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kepri setelah kewenangan untuk pemberian ijin diserahkan kepada Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.

"Permasalahan 19 izin yang dikeluarkan, kemudian dicabut setelah perusahaan itu melakukan eksploitasi, perlu diselidiki," ujarnya.
 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019