Jakarta (ANTARA) - Partai Nasdem, Gerindra dan PKB beramai-ramai mempersoalkan rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara pemungutan suara ulang yang dikirim melalui pos diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat perbedaan perolehan suara untuk 16 partai peserta pemilu karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.

Baca juga: Nasdem dalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu

Baca juga: KPU siapkan jawaban permohonan sengketa dan alat bukti tambahan

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim MK minta pemohon pahami permohonannya


"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik, termasuk pemohon, dari wilayah luar negeri Malaysia," tutur Taufik yang sidangnya digelar di Panel I dengan ketua Anwar Usman serta anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia mendalilkan Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019 untuk tenggang waktu penerimaan surat suara.

Sementara itu, kuasa hukum PKB Radian Syam pun mendalilkan keberatan atas pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik KPU RI maupun Bawaslu RI yang menyebabkan kerugian terhadap PKB.

Dalam petitum, Radian meminta Mahkamah menyatakan surat suara pemungutan ulang yang dikirim melalui pos dan diterima PPLN Kuala Lumpur sebelum 15 Mei dan 16 Mei 2019 yang dinilai tidak sah dapat dihitung.

"Gugatannya sama dengan Pak Taufik tadi ya," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Selain dua partai tersebut, Partai Gerindra yang diwakili kuasa hukum Maulana Bungaran pun mengajukan dalil yang sama tentang keberatannya untuk jumlah suara di Malaysia.

"Pembatalan suara Nasdem oleh PPLN Kuala Lumpur oleh karena ketidakwajaran, menjadi logika yang sama dengan suara luar negeri lainnya," kata dia.

Atas pertimbangan itu, ia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga suara untuk daerah pemilihan Jakarta II hanya dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan gugatan tersebut sama dengan gugatan Nasdem, hanya saja Nasdem menyertakan bukti untuk perolehan suara yang didalilkan, sementara Gerindra tidak.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019