Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa kotak suara TPS 12 Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau untuk penghitungan ulang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (25/7).

"KPU kami minta untuk bawa kotak yang di dalamnya ada alat bantu hitung dan surat suara C1 TPS 12 Sungai Lekop tersebut ya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin jalannya sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Majelis hakim melalui Aswanto kemudian menyatakan menunda sidang untuk perkara tersebut hingga Kamis (25/7) pukul 17.00 WIB, hingga kotak suara dan segala alat bantu hitung dihadirkan di dalam persidangan.

"Mohon KPU juga memerintahkan untuk pengamanan segel, segel harus dalam keadaan rapi hingga kotak sampai di ruang sidang, tolong diperintahkan untuk pengamanannya," tambah Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif

Baca juga: MK dengar jawaban KPU melalui video telekonferensi

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim tolak saksi tambahan PPP


Mahkamah memerintahkan hal tersebut, setelah saksi dari pihak Partai Golkar selaku pemohon, dan saksi dari KPU selaku termohon, mengungkapkan perubahan jumlah suara Partai Golkar setelah penghitungan suara ulang dilakukan di Kecamatan Bintan Timur. Hikmat Andi selaku saksi menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang dilaksanakan, akibat tidak ditemukannya C1 Plano di dalam kotak suara TPS 12 Sungai Lekop.

"Saya sempat dihubungi oleh PPK Bintan Timur yang menanyakan kunci kotak suara. Selain itu, saya sudah menjalani pemeriksaan di Panwascam terkait hilangnya C1 Plano dari dalam kotak suara," ujar Hikmat.

Hikmat menjelaskan terjadi dua kali perubahan jumlah suara untuk Partai Golkar.

"Perubahan pertama ketika rekap pleno, suara pemohon berubah menjadi 24 di C1 saksi partai. Setelah dibuka C1 plano hilang, lalu dihitung ulang Golkar dapat 22," jelas Hikmat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019