Ambon (ANTARA) - Humas Polda Maluku menyatakan Liprent Ode yang diduga merupakan oknum pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks serta memfitnah Kapolda Maluku Irjen Drs Royke Lumowa MM akan menghadapi empat laporan polisi.

"Indonesia adalah negara hukum jadi siapa pun harus taat dan tunduk kepada hukum, sehingga perbuatan pemilik akun facebook dengan nama Lipren't Ode Filla ini akan menjalani proses hukum," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu.

Liprent Ode kini sudah digiring ke Mapolda Maluku setelah penangkapan dirinya oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan dibackup AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri, di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode yang saat ini sementara disidik maupun masih dalam penyelidikan Polda Maluku untuk dipertanggungjawabkan pelaku.
Baca juga: Pelaku penghina kapolda maluku diciduk di Tangerang

Pertama adalah Laporan Polisi nomor: LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Nomor Sp Sidik: Sp.Sidik/26/VII/2019/ Ditreskrimsus, tanggal 18 Juli 2019.

"Untuk LP ini, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 ayat (2) KUHP dengan tersangka Liprent Ode selaku pemilik akun FB Lipren’t Ode Filla.

Kemudian laporan nomor: LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Februari 2019 dengan Spri Sidik No.: Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 5 Maret 2019.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 ayat (2) KUHP dengan tersangka Lipren’t Ode.

Selain itu, juga ada laporan polisi nomor: LPA/335/VII/2019/MALUKU/ SPKT, tanggal 27 Juli 2019 dengan nomor Sp. Sidik: Sp.Sidik/27/VII/ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 27 Juli 2019.

Untuk laporan ini, pelaku dijerat melanggar pasal-pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Terakhir adalah laporan pengaduan tertulis oleh pelapor Dr Jusuf Madubun MSi yang merupakan Purek III Rektor Unpatti Ambon dengan terlapor Liprent Ode.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon pada tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Saat ini, kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dengan Sprin Lidik nomor: Sp Lidik/72/V/2019/ Reskrim, 9 Mei 2019.

Untuk perkara penghinaan sebagaimana tertuang dalam pengaduan akan digunakan pasal 207 KUHP.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019