Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memastikan drg. Romi Sofa Ismael mendapatkan haknya diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 2019.

"SK penerimaan CPNS itu diubah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 2 Agustus 2019. Formasi dokter gigi yang awalnya diterima satu, diubah menjadi dua orang," katanya dihubungi dari Padang, Senin.

Sebelumnya dalam SK KemenPAN RB Nomor 224 tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kabupaten Solok Selatan hanya diterima satu dokter gigi, namun setelah diubah diterima dua orang, namun secara jumlah penerimaan tetap 211 orang.

Hal tersebut karena ada formasi CPNS Di Solok Selatan yang kosong karena tidak ada yang memenuhi syarat kelulusan sehingga tidak perlu ada penambahan jumlah penerimaan di daerah itu.

Selanjutnya, drg. Romi akan bertugas di RSUD Solok Selatan dan diminta untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Nasrul menyebut Pemkab Solok Selatan cukup kooperatif dalam penyelesaian persoalan yang cukup menyita perhatian tersebut.

Bahkan perubahan SK MenPAN RB itu juga berdasarkan Surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSPM tanggal 31 Juli 2019 serta hasil PANSELNAS 31 Juli 2019.

Ia menyebut penyelesaian persoalan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan menjadi salah satu aspek yang akan digunakan untuk penyempurnaan proses penerimaan CPNS ke depan.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak membully atau merisak dokter gigi yang sebelumnya melaporkan drg Romi sehingga status kelulusannya dibatalkan.

Baca juga: Solok Selatan menyatakan siap terima drg Romi sebagai pegawai

Baca juga: Moeldoko: drg Romi teruji jalani profesi


 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019