Ini menjadi evaluasi bersama dalam menghadapi Pilkada 2020. Jika di catatan Pilkada tahun 2018 banyak catatan terkait netralitas ASN ini
Jakarta (ANTARA) - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih marak, namun penegakan sanksi bagi pelanggar masih lemah, demikian isu yang mencuat dalam diskusi publik Refleksi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa.

Diskusi publik berlangsung di ruang Media Center Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat mengangkat tema besar "Refleksi Pemilu 2019 : Netralitas ASN dan Kualitas Demokrasi Prosedural" menghadirkan sejumlah narasumber.

Baca juga: 11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat
Baca juga: Tergiur upah Rp20 ribu ASN menjabat "gudang" Narkoba
Baca juga: Pemkab Ngawi berhentikan tiga ASN indisipliner


Narasumber yang hadir di antaranya Dr Nuraida Maksoen selaku Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun BKN, Hardianawati, Program Manajemen PATTIRO, Bejo Untung serta perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Diskusi dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu RI, Abhan, dilanjutkan dengan presentasi hasil monitoring terkait netralitas ASN selama Pemilu 2019 lalu diskusi publik.

Presentasi hasil monitoring netralitas ASN ini merupakan hasil pemantauan dari PATTIRO dan KPPOD pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan laporan hasil pemantauan netralitas ASN ini bersinergi dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu.

Menurut Abhan diskusi ini menjadi penting mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah yang tersebar di 32 provinsi.

"Ini menjadi evaluasi bersama dalam menghadapi Pilkada 2020. Jika di catatan Pilkada tahun 2018 banyak catatan terkait netralitas ASN ini," kata Abhan.

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Maya Rostanty menambahkan melalui kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat memiliki kewajiban moral bagaimana mendukung ASN bisa netral sesuai kode etik dan prilaku sesuai kebijakan yang sudah berlaku.

Penegakan sanksi pelanggaran netralitas ASN masih lemah

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih marak, namun penegakan sanksi bagi pelanggar masih lemah, demikian isu yang mencuat dalam diskusi publik Refleksi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa.

"Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada serentak di 2018 dan 2017 sangat menarik karena dari data yang kami lakukan pengawasan banyak hal terjadi pelanggaran ASN mulai dari yang dilakukan staf sampai pejabat struktural," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat membuka acara.

Diskusi publik berlangsung di ruang Media Center Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat mengangkat tema besar "Refleksi Pemilu 2019 : Netralitas ASN dan Kualitas Demokrasi Prosedural" menghadirkan sejumlah narasumber.

Narasumber yang hadir di antaranya Dr Nuraida Maksoen selaku Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun BKN, Hardianawati, Program Manajemen PATTIRO, Bejo Untung serta perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: SSC : Saran Bawaslu Jatim soal pengangkatan Agil Akbar sudah benar
Baca juga: Sidang Pileg, Bawaslu benarkan laporan saksi PDIP tidak dilanjutkan
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang ciptakan buku pantun pemilu

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019