Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mempertanyakan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu mengatakan kebijakan tersebut dipertanyakan terutama korelasinya dengan pengurangan polusi udara di Jakarta.

“Dulu waktu pembahasan Undang Undang, sudah muncul ini kan. Sekarang di Jakarta paling banyak penyumbang polusi di Jakarta apakah mobil-mobil tua atau banyaknya kendaraan ini, memang belum ada kajian spesifik lagi, kalau memang ada (kajiannya), kita buat kebijakannya,” katanya.

Menurut survei, lanjut dia, polusi di Jakarta disumbang dari banyaknya kendaraan yang beroperasi, baik roda empat maupun roda dua.

“Saya pernah mendengar ada satu survei menyatakan justru penyumbang polusi itu selain kendaraan roda empat juga roda dua,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, proporsi kendaraan di Jabodetabek, yakni 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi dan dua persen angkutan umum.

Budi menuturkan apabila mobil usia tua dirawat dan dipelihara secara baik, maka akan kualitasnya tetap terpelihara dengan baik.

“Kalau aspek keselamatan mungkin dianalogikan ke manusia tapi memang enggak sama, kalau usia manusia mungkin dayanya semakin berkurang. Tapi kalau kendaraan tua dipelihara dengan bagus, makin bagus juga,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan perlu adanya diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)

Ditambah, lanjut Budi, Instruksi Gubernur tersebut harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengingat belum ada aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Kemenhub baru mengatur pembatasan usia angkutan pariwisata 15 tahun dan angkutan umum 25 tahun.

“Saya menyampaikan ke Kadishub pembatasan usia kendaraan yang 10 tahun harus sejalan dengan regulasi yang ada di saya,” katanya.

Budi menambahkan hal ini bisa dibahas karena ada usulan revisi UU 22/2019.

“Mumpung ada momentum untuk revisi UU 22/2009, tapi nanti kita nunggu karena itu inisiatif dari DPR kalau nanti di UU 22 ada perubahan masukan di situ,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mempelajari kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Kita akan pelajari. Memang untuk jenis-jenis tertentu yang komersial itu sudah kita lakukan. Tapi memang harus kita diskusikan,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 di mana salah satu kebijakannya adalah pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara serta kemacetan di Jakarta.

Baca juga: Kurangi polusi, pengamat desak Pemprov DKI batasi akses motor

Baca juga: Kemenko Perekonomian kritisi rencana Anies batasi usia kendaraan


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019