ANTARA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, membongkar praktik penipuan jual beli titik lokasi dan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan kerugian mencapai Rp950 juta. Pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pengurus Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga memuluskan aksinya untuk menipu korban. (Kusnandar/Arif Prada/Hilary Pasulu)