ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Mataram, menuntut terdakwa Radiet Adiansyah sebagai pelaku pembunuhan mahasiswi Ni Made Vaniradya dengan pidana penjara selama 13 tahun. Tim Hukum Hotman Paris 911, selaku kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan, dan akan menyiapkan pembelaan. (Kusnandar/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)