ANTARA - Setelah mantan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata, Jamaluddin Maladi dalam kasus korupsi pelaksanaan kegiatan Lombok Sumbawa MotorCross (LSMC). Mantan komandan lapangan MotoGP Mandalika itu, diperiksa sebagai saksi, atas temuan kerugian negara Rp2,6 miliar dari kegiatan yang menelan anggaran Rp24 miliar. (Kusnandar/Denno Ramdha Asmara/Winanto)