Baiq Nuril pertanyakan putusan Kasasi MA

(Antara)-Putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan Putusan Bebas PN Mataram di tahun 2017 kepada terdakwa kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril Maknun. Nuril merupakan staf honorer bagian tata usaha yang dilaporkan kepala sekolah karena menyebarkan rekaman percakapan telepon antara mereka berdua ke pihak lain.