Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri untuk mengisi sejumlah jabatan kosong baik jabatan struktural maupun fungsional di lingkup Pemerintah Kota Mataram.
"Sebelum Pak Wali (Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh-red) melakukan pengisian jabatan, harus sudah mendapat izin dari Mendagri, agar tidak menyalahi aturan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito, di Mataram, Senin.
Permohonan izin untuk pengisian jabatan kosong tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana dalam edaran itu disebutkan khusus untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada, pengisian jabatan harus berdasarkan izin Kemendagri.
"Karena itu, sekarang kita sedang menyiapkan izin untuk pengisian jabatan kosong baik untuk eselon III, eselon II maupun jabatan fungsional kepala sekolah ke Kemendagri, agar wali kota segera bisa mengisi jabatan kosong dan program kegiatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal," katanya.
Menurutnya, beberapa jabatan yang kosong dan dinilai mendesak untuk pengisian adalah 15 jabatan kepala sekolah dan sejumlah jabatan di kelurahan. Serta, jabatan eselon II untuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM.
"Pejabat eselon II untuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM, akan masuk masa pensiun di bulan April 2020. Itulah, yang akan kita coba untuk diisi sekaligus," katanya.
Kendati demikian, kata Sekda yang juga menjadi Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Mataram, proses seleksi dan tahapan pengisian jabatan kosong dan jabatan fungsional di tingkat Baperjakat sudah berproses.
Sementara untuk jabatan eselon II Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM akan dilaksanakan sesuai ketentuan yakni melalui pembentukan panitia seleksi (pansel).
"Tapi perlu diingat, kita hanya bisa menyiapkan dan mengusulkan. Sementara keputusan boleh tidaknya untuk dilakukan pengisian jabatan tergantung dari jawaban Kementerian Dalam Negeri," katanya lagi.*
"Sebelum Pak Wali (Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh-red) melakukan pengisian jabatan, harus sudah mendapat izin dari Mendagri, agar tidak menyalahi aturan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito, di Mataram, Senin.
Permohonan izin untuk pengisian jabatan kosong tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana dalam edaran itu disebutkan khusus untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada, pengisian jabatan harus berdasarkan izin Kemendagri.
"Karena itu, sekarang kita sedang menyiapkan izin untuk pengisian jabatan kosong baik untuk eselon III, eselon II maupun jabatan fungsional kepala sekolah ke Kemendagri, agar wali kota segera bisa mengisi jabatan kosong dan program kegiatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal," katanya.
Menurutnya, beberapa jabatan yang kosong dan dinilai mendesak untuk pengisian adalah 15 jabatan kepala sekolah dan sejumlah jabatan di kelurahan. Serta, jabatan eselon II untuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM.
"Pejabat eselon II untuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM, akan masuk masa pensiun di bulan April 2020. Itulah, yang akan kita coba untuk diisi sekaligus," katanya.
Kendati demikian, kata Sekda yang juga menjadi Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Mataram, proses seleksi dan tahapan pengisian jabatan kosong dan jabatan fungsional di tingkat Baperjakat sudah berproses.
Sementara untuk jabatan eselon II Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM akan dilaksanakan sesuai ketentuan yakni melalui pembentukan panitia seleksi (pansel).
"Tapi perlu diingat, kita hanya bisa menyiapkan dan mengusulkan. Sementara keputusan boleh tidaknya untuk dilakukan pengisian jabatan tergantung dari jawaban Kementerian Dalam Negeri," katanya lagi.*