Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo, akan menerapkan pembatasan perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi IMEI pada 18 April 2020.
Terhitung setelah tanggal 18 April 2020, hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, yang bisa mendapat jaringan atau sinyal dari operator dan bisa digunakan di dalam negeri.
"Template (registrasi) sudah ada, tapi masa uji coba dan nanti tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pada konferensi pers di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat.
Jika membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan, agar dapat digunakan di Indonesia.
Heru menjelaskan untuk pembelian gadget di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp7,1 juta, pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.
Untuk mekanismenya, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dan gadget dari luar negeri, mereka harus membayar pajak pembelian barang impor di daerah pabean, baik pelabuhan atau bandara.
Setelah itu, mereka mendaftarkan IMEI yang terdapat dalam gadget ke dalam sistem pendeteksi IMEI bernama SIBINA yang saat ini dalam tahap uji coba. Ada pun Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan membatasi pembelian gadget dari luar negeri maksimal dua perangkat.
Jika konsumen membeli gadgetnya di luar negeri, namun lupa membayar pajak, gadget tersebut tidak dapat digunakan karena tidak mendapat sinyal dari operator. Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Untuk konsumen yang membeli gadgetnya di dalam negeri, mereka pun harus memastikan legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin tersebut.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.
Terhitung setelah tanggal 18 April 2020, hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, yang bisa mendapat jaringan atau sinyal dari operator dan bisa digunakan di dalam negeri.
"Template (registrasi) sudah ada, tapi masa uji coba dan nanti tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pada konferensi pers di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat.
Jika membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan, agar dapat digunakan di Indonesia.
Heru menjelaskan untuk pembelian gadget di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp7,1 juta, pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.
Untuk mekanismenya, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dan gadget dari luar negeri, mereka harus membayar pajak pembelian barang impor di daerah pabean, baik pelabuhan atau bandara.
Setelah itu, mereka mendaftarkan IMEI yang terdapat dalam gadget ke dalam sistem pendeteksi IMEI bernama SIBINA yang saat ini dalam tahap uji coba. Ada pun Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan membatasi pembelian gadget dari luar negeri maksimal dua perangkat.
Jika konsumen membeli gadgetnya di luar negeri, namun lupa membayar pajak, gadget tersebut tidak dapat digunakan karena tidak mendapat sinyal dari operator. Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Untuk konsumen yang membeli gadgetnya di dalam negeri, mereka pun harus memastikan legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin tersebut.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.