Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendorong kepedulian perlindungan identitas korban terinfeksi virus COVID-19.
Mengungkap identitas pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah, jelas Usman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menyarankan pemerintah sebaiknya ikut melindungi data identitas warganya sekaligus fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat.
Perlindungan data, tambah dia harus dilindungi oleh segenap unsur pemerintah pusat dan daerah. Awal pekan ini Walikota Depok disebutnya justru membuka identitas pasien positif COVID-19 yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara, terangnya.
Dia melanjutkan pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman.
Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien COVID-19 tersebut, katanya.
Sementara itu, Usman mengingatkan pernyataan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik atau meremehkan seriusnya isu COVID-19.
Pemerintah, sebut dia wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus COVID-19 secara proporsional, beradab dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi.
Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah, terangnya.
Mengungkap identitas pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah, jelas Usman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menyarankan pemerintah sebaiknya ikut melindungi data identitas warganya sekaligus fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat.
Perlindungan data, tambah dia harus dilindungi oleh segenap unsur pemerintah pusat dan daerah. Awal pekan ini Walikota Depok disebutnya justru membuka identitas pasien positif COVID-19 yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara, terangnya.
Dia melanjutkan pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman.
Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien COVID-19 tersebut, katanya.
Sementara itu, Usman mengingatkan pernyataan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik atau meremehkan seriusnya isu COVID-19.
Pemerintah, sebut dia wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus COVID-19 secara proporsional, beradab dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi.
Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah, terangnya.