Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan yang terdampak oleh COVID-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit atau pembiayaan.
"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Rabu.
Riswinandi menjelaskan program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak COVID-19.
Ia mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut.
Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, tambah dia, sebanyak 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.
"Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak COVID-19," ujar Riswinandi.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.
"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Rabu.
Riswinandi menjelaskan program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak COVID-19.
Ia mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut.
Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, tambah dia, sebanyak 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.
"Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak COVID-19," ujar Riswinandi.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.