Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Soal kasus Gus Miftah, Cholil Nafis: Pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
Dalam fatwa tersebut,MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam.