Mataram (ANTARA) - Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram M. Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Jadi, para tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan di Polres Lombok Utara dan setelah dilimpahkan tahap dua kepada JPU Kejari Mataram dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," kata Harun.
Baca juga: Polres Lombok Utara tunggu arahan jaksa terkait dua empat tersangka sumur bor
Penahanan pertama pada masa 20 hari tersebut, jelas dia, terhitung sejak penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua barang bukti dan empat tersangka ke JPU, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, Harun mengatakan JPU kini sedang menyusun surat dakwaan milik empat tersangka sebagai kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, kami harap secepatnya perkara para tersangka akan kami limpahkan untuk disidangkan di pengadilan," ucapnya.
Adapun empat tersangka dalam perkara ini berasal dari kalangan penyedia dan seorang pejabat Dinas PPKKP Lombok Utara.
Baca juga: Polisi tunggu hasil penelitian berkas tiga tersangka korupsi sumur bor
Mereka adalah Direktur CV Risa Mandiri berinisial HR, Direktur CV Intan Utara berinisial H, Direktur CV Merci Gananta berinisua RS dan kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial S.
Indikasi pidana dalam perkara ini berkaitan dengan peran KPA yang membagi anggaran dalam tiga paket pekerjaan sehingga para penyedia mendapat proyek tersebut melalui proses penunjukan langsung.
Indikasi lain muncul usai mengetahui sumur bor hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP NTB, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp408 juta.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Sehingga penyidik dalam perkara ini menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya ini berlangsung pada tahun anggaran 2016 di bawah kendali Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Lombok Utara.
Anggaran pekerjaan sumur bor berasal dari dana DBHCHT sebesar Rp306 juta ditambah dana alokasi khusus senilai Rp153 juta.
Baca juga: Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap
Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor
Baca juga: Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor