Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Kamis mengatakan tim jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dari Kepolisian Resor Lombok Tengah terkait dengan perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21)," katanya.
Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras pemerintah 2024 di Desa Barabali.
"Dari Kepolisian Resor Lombok Tengah dengan barang bukti berupa dokumen, buku catatan kecil, uang dengan total sebesar Rp22.300.000, satu karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 kg, satu karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 kg dan 307 karung," katanya
Baca juga: Penyaluran bantuan pangan di Lombok Tengah diingatkan harus tepat sasaran
Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram.
"Dimana para tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp126.937.920," katanya.
Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
