"LHP sudah disampaikan dengan jumlah Rp655.716.340 dan dari temuan itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi,"

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tekasire, Kecamatan Manggelewa, berinisial MZ, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp655,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan kepada ANTARA, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Dompu terkait temuan tersebut.

"LHP sudah disampaikan dengan jumlah Rp655.716.340 dan dari temuan itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi," ujar Danny saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Sampai sekarang masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka," katanya.

Kejari Dompu memastikan, akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2024–2025 yang mencakup pengadaan tanah lapangan sepak bola, honorarium perangkat desa, serta peningkatan fasilitas lapangan.

Dalam perkara ini, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembelian lahan lapangan. Namun, berdasarkan temuan awal, tanah tersebut diduga diperoleh dengan nilai di bawah Rp300 juta, yang kemudian memicu laporan masyarakat.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat menyebutkan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp500 juta pada komponen pembelian tanah, dari total indikasi kerugian Rp655 juta.

Menanggapi hasil audit tersebut, sejumlah warga Desa Tekasire melakukan aksi blokade jalan pada Rabu pagi yang mengakibatkan arus lalu lintas di jalan negara sempat terganggu. Massa kemudian melanjutkan aksi ke kantor Kejari Dompu untuk berdialog dengan pihak kejaksaan dan Inspektorat.

Salah satu perwakilan warga, Herdiawan, menilai perhitungan kerugian negara dalam LHP tidak rasional dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang secara transparan.

Ia menyebut, pemerintah desa membeli lahan seluas 52 are dengan harga Rp18 juta per are atau total sekitar Rp936 juta yang dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun.

Menurutnya, jika merujuk pada temuan kerugian versi Inspektorat, maka nilai tanah hanya sekitar Rp8 juta per are, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.

Warga juga menegaskan bahwa lahan yang dibeli bukan tanah sengketa dan telah memiliki sertifikat, serta proses pengadaan disebut telah melalui koordinasi dengan pihak terkait sejak awal.

Masyarakat meminta Inspektorat membuka metode penghitungan audit agar tidak menimbulkan polemik, serta berharap proses pembangunan desa tidak terhambat.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026