Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria yang menjadi terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak.

"Atas vonis bebas tersebut kami sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Jumat.

Pernyataan kasasi melalui jaksa penuntut umum tersebut, kata dia, diajukan ke Mahkamah Agung melalui pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/5).

"Tepat habis masa sepekan waktu pikir-pikir kami ajukan kasasi," ucapnya.

Untuk terdakwa lain, yakni Kepala Desa Bagik Polak nonaktif, Amir Amraen, jaksa tidak mengambil langkah hukum lanjutan, mengingat yang bersangkutan dalam secara langsung menyatakan menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Karena yang bersangkutan juga sudah menerima putusan dan putusan juga sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Oka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (29/4), menyatakan terdakwa Baiq Mahyuniati tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

Sehingga dalam putusan, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin membebaskan terdakwa Baiq Mahyuniati dari segala tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 1,5 tahun terhadap Baiq Mahyuniati dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Sedangkan terhadap Amir Amraen, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Terdakwa Amir Amraen juga turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara atas penjualan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut sebesar Rp140 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Vonis terhadap Amir Amraen ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatannya sebagai Kepala Desa Bagik Polak telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Amir Amraen dan Baiq Mahyuniati, Kejari Mataram juga menetapkan satu tersangka lain selaku pihak swasta yang berperan sebagai makelar atas penjualan lahan seluas 3.757 meter persegi tersebut, yakni Majli Azhar.

Untuk perkara Majli kini masih berjalan di tahap persidangan dengan agenda pembuktian dalam pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026